JAKARTA-RADAR BOGOR, Ustad Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan terhadap pria bernama lengkap Soni Ernata itu ditangkap atas dugaan kasus penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Ya memang benar tadi pagi (3/12/2020) jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor. Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Argo menyampaikan, penangkapan terhadap Maheer dilakukan karena polisi telah menaikan status ke penyidikan atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan SARA itu lantaran pernyataan Maheer yang dilaporkan menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya. “Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka,” ujar Argo.
Kendati demikian, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan SARA yang menjerat Maheer. Dia menyebut, Maheer akan terlebih dahulu diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri. “Nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya,” ungkap Argo.
Terpisah tim kuasa hukum Maheer, Djuju Djumantara mengamini kliennya ditangkap aparat kepolisian pada pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Dia menduga, penangkapan terhadap Maheer soal perkatannya di media sosial. Namun dia belum mengetahui secara pasti mengapa pria yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani itu ditangkap polisi.
“Kalau terkait langsung detailnya kita belum tahu, belum jelas. Paling tidak mungkin terkait ujaran di Twitter, tapi kalau detailnya belum jelas,” pungkas Djuju.
Berdasarkan surat penangkapan, Maheer disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. (jpg)