Pelantun Azan ‘Hayya Alal Jihad’ Diringkus Polisi

0
34
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bareskrim Polri akhirnya menangkap SY (22), selaku pelantun azan ajakan berjihad yang viral di media sosial dalam beberapa hari belakangan. Dia ditangkap di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat pada Jumat (4/12) dini hari WIB.

“Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menjelaskan, pelaku diketahui sebagai sosok pria yang melantunkan azan ajakan berjihad. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang buktinya 1 handphone merek Vivo berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, dan 1 sarung kain,” imbuh Argo.

Saat ini proses penyelidikan tengah dilakukan. Pelaku dibawa ke Bareskim Polri guna dimintai keterangan. Termasuk didalami motif pelaku membuat video azan dengan ajakan berjihad.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, viral sebuah video pendek azan berisikan ajakan berjihad. Dalam video terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam lengkap dengan peci putih dan sarung sedang melantunkan azan. Pria tersebut didampingi oleh 4 orang lainnya yang berdiri di belakangnya.

Sang pelantun kemudian mengganti 1 kalimat azan dengan hayya a’lal jihad. Seharusnya kalimat yang disebutkan yakni hayya a’lal falah. Sontak video itu pun viral dan menjadi perbincangan warganet.

Video tersebut kemudian dinarasikan sebagai respons terhadap pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya. Rizieq sejatinya dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap seorang pria berinisial H, 32, yang berprofesi sebagai kurir dokumen di suatu perusahaan kawasan DKI Jakarta. H diduga merupakan salah satu orang yang menyebarkan video azan dengan lantunan yang diubah menjadi ‘hayya alal jihad’.

“Tersangka pekerjaanya sebagai kurir keliling dokumen di PT swasta di Jakarta yang kemarin diamankan tanggal 3 Desember di daerah Cakung, Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP.(jpc)