Polisi Ungkap Pernikahan Putri Habib Rizieq untuk Banyak Massa, Ini Buktinya

0
35
Habib Rizeq Shihab saat diperiksa Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu (Ismail Pohan/Indopos/JawaPos.com)
Habib Rizeq Shihab. (Ismail Pohan/Indopos/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya menduga pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab memang disiapkan untuk menyambut kedatangan massa dalam jumlah banyak. Hal itu berdasarkan fakta panitia penyelenggara mendirikan tenda.

“Kira-kira tenda buat apa? Ya iya dalam rangka mempersiapkan (kedatangan massa),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat (4/12).

Kendati demikian, Tubagus belum merinci sebenarnya berapa banyak undangan yang dibuat oleh panitia. Dia hanya menyebut, pendirian tenda bahwa acara disinyalir untuk menampung massa dalam jumlah banyak.

“Faktanya kan ada persiapan ada tendanya itu kan sebagai wujud persiapan, kalau misalnya enggak dipasang tenda atau enggak ada acara apa-apa masa iya orang masang-masang tenda,” jelas Tubagus.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikin status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

“Telah melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan jika kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara.(jpc)