JAKARTA-RADAR BOGOR, Sampai saat ini, polisi masih belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus kerumunan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (4/12). “Belum (ada tersangka),” ungkap Yusri seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menjelaskan, untuk menentukan tersangka, semua didasarkan pemeriksaan penyidik. “Mekanismenya kan nanti semuanya akan kami lakukan pemeriksaan,” terangnya.
Yang dilakukan penyidik saat ini adalah masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk. “Kami masih mengumpulkan alat bukti, petunjuk dan surat yang ada,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga masih terus melakukan pengumpulan keterangan dari pemeriksaan saksi-saksi. Jika memang sudah mencukupi, baru kemudian dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang dijadikan tersangka.
Untuk nasib Rizieq Shihab sendiri apakah ditetapkan tersangka atau tidak belum ditentukan aparat kepoilisian. “Nanti kalau sudah lengkap semua baru akan digelar. Kami masih melengkapi,” ujarnya.
Yusri lantas menyinggung terkait pengerahan massa saat pemeriksaan Rizieq. “Siapapun yang membawa massa ke sini akan kita tindak tegas, karena memang sudah jelas aturannya. Aturan PSBB sudah jelas. Tidak boleh berkerumunan,” sambungnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau agar Rizieq datang dengan ditemani pengacaranya saja. Terlebih angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta masih sangat tinggi. “Tapi kalau dipaksakan kami akan tindak tegas, kita akan bubarkan,” tegas Yusri lagi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab bersama menantunya pada Selasa (1/12). Namun keduanya tidak datang alias mangkir.
Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Kamis (3/12) dan sempat mendapat adangan dari laskar Front Pembela Islam (FPI). Akan tetapi setelah melalui negosiasi alot, surat pemanggilan akhirnya bisa diterima perwakilan Rizieq.(jpc)