JAKARTA-RADAR BOGOR, Nikita Mirzani mengomentari ditangkapnya Ustad Maaher At Thuwailibi, yang sempat berseteru dengan dirinya, oleh aparat penegak hukum. Niki – sapaan akrabnya, langsung mengucapkan syukur begitu mengetahui penangkapan Ustad Maaher.
Meski penangkapan tersebut bukanlah laporan dirinya, namun dia merasa sebuah kemenangan bagi dirinya di bulan ini. Karena hal itu menunjukkan bahwa Ustad Maaher memang bersalah dan bukan orang yang dijamin kesuciannya.
“Pastinya dong itu suatu kemenangan di bulan Desember. Gue tuh paling benci ditantang-tantangin sama orang. Ya gue tuh selalu berdoa mudah-mudahan di bulan Desember ini ceria banget. Eh benar gue ceria,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di rumahnya yang terletak di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Niki mengaku dirinya mengetahui kalau Maaher ditangkap polisi untuk pertama kali usai membaca pemberitaan media online pada Kamis (3/12) pagi. “Gue kan bukan siapa siapa jadi gue tahunya pas baca berita pagi pagi. Kan kebiasaan gue bangun tidur, baca berita. Nah, pas baca ketangkap, gue Alhamdulillah, gitu,” paparnya.
Nikita Mirzani berani melawan Maaher yang telah melontarkan kata-kata tak pantas kepada dirinya. Padahal, Maaher menyandang gelar ustad. Sebab Niki merasa apa yang dikatakannya tidak mencerminkan sosok pemuka agama yang seharusnya memberikan keteledananan pada umat lewat tutur kata dan perilakunya.
“Dengan dia mencoba mengancam gue bawa pasukan 800 orang, dia sudah salah. Masak mau menyerang seorang janda. Kalau berani satu satu, datang aja ke rumah gue, kan gitu. Terus ngatain gue lantang banget ‘Nikita Mirzani lonte’ dan segala macam,” terangnya.
Nikita Mirzani berani karena Indonesia berlandaskan hukum. Siapapun yang bersalah harus dianggap bersalah di mata hukum sekalipun dia menyandang gelar terhormat. “Dia tidak tahu di Indonesia ini dasarnya undang undang. Dia pikir karena dia seorang tokoh agama,” kata Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Ustad Maaher diamankan polisi diduga terkait kasus penghinaan bermuatan SARA. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Waluyo Wasis Nugroho tertanggal 27 November 2020. Maaher dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Ustad Maaher terjadi sesaat setelah Habib Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi ke Indonesia beberapa waktu lalu. Hal itu berawal dari pernyataan Niki soal habib tukang obat.
Maaher lantas bereaksi menanggapi pernyataan Nikita Mirzani melalui sebuah video. Dia merasa sebutan habib tukang obat yang ditujukan kepada Habib Rizieq telah menghina dan melukai ulama. Maaher menyebut Nikita Mirzani dengan lonte dan menuntutnya segera minta maaf.
Bahkan, Maaher kala itu mengancam akan menurunkan 800 orang untuk menggeruduk rumah Nikita Mirzani jika tidak minta maaf. Untungnya apa yang dia ucapkan tersebut tidak benar-benar terjadi. Sebab ancaman itu membuat resah warga di sekitar tempat tinggal Nikita Mirzani.(jpc)