JAKARTA–RADAR BOGOR, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (Bansos) penangan Covid-19.
Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (5/12/2020).
Selain Juliari, KPK juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka penerima suap diantaranya Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Firli menjelaskan, OTT terhadap kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bermula dari adamya dugaan suap yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB. Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN selaku orang kepercayaan JPB.
Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta. Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam tukuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.
“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta),” pungkas Firli.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)