JAMBI-RADAR BOGOR, Dua orang pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA yang berada di dalam Alfamart Jelutung, Jambi, diringkus polisi. Salah satu pelaku ternyata oknum polisi yang berdinas di Jambi.
Kapolsek Jelutung Iptu Aidil, di Jambi mengatakan, kedua pelaku pembobolan mesin ATM yang ditangkap berinisial RS seorang oknum polisi, dan DA yang ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan oknum polisi itu, tim gabungan juga melibatkan pihak Propam Polresta Jambi untuk memback up penangkapan tersebut.
Untuk oknum polisi berinisial RS kini kasusnya ditangani Propam Polresta Jambi, dan yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan di Mapolresta, sedangkan DA rekannya diperiksa dan ditahan di sel Mapolsek Jelutung guna melengkapi berkas perkaranya.
Dalam kasus ini, uang ratusan juta yang ada di dalam mesin ATM milik BCA tersebut belum sempat diambil pelaku, karena keburu petugas atau karyawan Alfamart tersebut datang membuka toko pada pukul 05.20 WIB.
Peran dari kedua pelaku dalam kasus ini adalah untuk tersangka DA bertugas membongkar brankas mesin ATM dengan menggunakan peralatan las dengan menggunakan tabung elpiji 3 kg, sedangkan pelaku RS oknum polisi itu bertugas memantau situasi dari luar toko.
“Karena aksi mereka keburu pagi, maka mesih ATM gagal mereka bongkar dan akhirnya kabur melarikan diri,” kata Iptu Aidil.
Aksi kedua pelaku untuk membobol mesin ATM dalam Toko Alfamart yang persis berada di depan Mapolsek Jelutung tersebut tergolong cukup rapi.
Karena kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan membobol dinding ruko yang mereka sewa sebelumnya agar aksinya bisa masuk ke dalam Alfamart tersebut.
Iptu Aidil mengatakan, aksi mereka sudah terencana di mana beberapa minggu sebelum beraksi mereka menyewa toko di sebelah Alfamart agar bisa masuk dengan cara membobol dinding kedua toko dan masuk ke dalam Alfamart, kemudian mencoba membongkar mesin ATM dengan peralatan las tabung elpiji.
Namun aksi tersebut gagal, karena waktunya keburu pagi hari dan petugas Alfamart membuka tokonya pada pukul 05.20 WIB, dan setelah mengetahui ada yang masuk pelaku DA yang ada di dalam melarikan diri.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan diselidiki serta berdasarkan dari laporan tercatat kerugian yang ditaksir akibat aksi mereka, pihak Alfamart dan BCA mengalami kerugian mencapai Rp105 juta, dengan mesin ATM BCA rugi senilai Rp100 juta, sedangkan pihak Alfamart rugi Rp5 juta karena rokok dan minuman dijarah pelaku.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang kini telah diamankan polisi dan saat ini kedua pelaku termasuk oknum polisi itu telah ditahan dan dalam proses pemberkasan. (dhe/pojoksatu/ant)