Polda Jabar Naikkan Status Perkara RS Ummi ke Tahap Penyidikan

0
38
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

BANDUNG-RADAR BOGOR, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor terkait Habib Rizieq Shihab ke tahap penyidikan.

”Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS Ummi dari penyelidikan ke penyidikan. Alhamdulillah sudah selesai,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).

Untuk langkah selanjutnya, kata dia, polisi bakal memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta klarifikasi. Sementara ini, menurut dia, polisi belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.

”Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi,” kata Erdi A. Chaniago.

Menurut dia, pidana yang dimaksud adalah diduga adanya upaya menghalang-halangi petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas.

Pasalnya beberapa waktu lalu, petugas berupaya melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil polisi agar memenuhi panggilan tersebut guna mencari titik terang dugaan perkara tersebut.

Selain itu, kata Erdi A. Chaniago, panggilan tersebut merupakan ajang setiap pihak guna memberikan klarifikasi dan kesaksiannya.

”Namun apabila tidak kooperatif, hal ini sama saja dengan perbuatan melanggar hukum,” ucap Erdi A. Chaniago. (jpg)