Komisi I DPR: Benny Wanda Sudah Jadi Warga Negara Inggris

0
32
Benny-Wanda
Ketua Eksekutif United Liberation Movement For Wets Papua (ULMWP) Benny Wenda diketahui sudah menjadi warga negara Inggris. (dok ULMWP For Cepos)
Benny-Wanda
Ketua Eksekutif United Liberation Movement For Wets Papua (ULMWP) Benny Wenda diketahui sudah menjadi warga negara Inggris. (dok ULMWP For Cepos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemanggilan Duta Besar Inggris di Jakarta Owen Jenkins oleh pemerintah Indonesia atas insisden Benny Wenda, yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat, pada 1 Desember 2020 adalah langkah yang tepat.

Hal itu dan menunjukkan ketegasan pemerintah terhadap pihak-pihak yang mengganggu NKRI.

“Apa yang dilakukan pemerintah adalah hal yang tepat, kita wajib protes, siapa pun tidak boleh ada yang mengganggu kedaulatan NKRI, termasuk Inggris,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Bobby menilai, apa yang dilakukan oleh Benny Wenda tidak masuk akal, karena karena ia bukan warga Papua Barat melainkan warga Inggris.

“Benny Wanda telah menjadi warga negara Inggris sehingga tidak berhak mewakili rakyat Papua Barat,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Selain itu Bobby juga mengingatkan kembali terkait petisi Benny Wenda tahun 2017 telah ditolak oleh Ketua Komisi Khusus Dekolonialisasi PBB.

Bobby sangat menyayangkan pemerintah Inggris melakukan pembiaran pada warganya, karena hal ini bisa mengganggu hubungan diplomasi dan bilateral antar kedua negara.

Tentu diperlukan iklim yang kondusif dalam menjaga investasi perusahaan Inggris, salah satunya investasi British Petroleum (BP) di Tangguh teluk Bintuni Papua Barat.

“Hal yang sangat disayangkan jika ternyata Inggris melakukan pembiaran, karena urusan Papua Barat itu sudah final. Jadi negara manapun dilarang mendukung gerakan separatis dari negara yang sudah ada pemerintahannya,” pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui pada Majelis Umum PBB, dalam The Act of Free Choice diterima oleh Sidang Umum PBB dan disahkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2054 pada 19 November 1969 dengan disahkannya hasil Perpera, dinyatakan Papua Barat merupakan bagian dari NKRI yang sah menurut hukum internasional. (jpg)