JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya menyebut pihak Front Pembela Islam (FPI) bisa dijerat pidana jika membuat berita bohong. Dalam hal ini apabila mereka membantah simpatisannya memiliki senjata api yang digunakan menyerang polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Terkait itu, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menilai, pihak kepolisian telah berbuat sewenang-wenang. Dengan cara semua hal diancam masuk pidana.
“Ya itu kesewenang-wenangan, abuse of power. Tapi kita enggak mau menanggapi hal-hal model seperti itu,” kata Aziz saat dihubungi, Rabu (9/12/2020) seperti dilansir jawapos.com.
Aziz menyampaikan, FPI dalam aturannya melarang setiap anggotanya membawa senjata api. Kemudian, organisasi juga tidak cukup banyak dana (untuk membeli senpi).
“Kita tidak punya uang untuk beli Senpi. Lebih baik dana-dana tersebut digunakan untuk bantuan kemanusiaan,” ucapnya.
“Lalu, fakta berikutnya, kalau itu memang senjata api itu pasti ada saksi mata. Kalau memang itu ada senjata api di rekaman (voice note) itu pasti ada baku tembak kan,” imbuhnya.
Aziz menuturkan, para pengawal Imam Besar FPI Rizieq Shihab tidak tahu jika yang membuntutinya di Tol Jakarta-Cikampek adalah anggota polisi. Mereka hanya melihat penguntitnya seperti preman.
“Kecuali itu pakai mobil sirine lengkap, pakai plat (nomor) polisi kalau ada perlawanan salah itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengingatkan kepada pihak FPI agar tidak membuat pernyataan bohong terkait senjata api yang diduga dimiliki oleh simpatisan FPI yang terlibat bentrok di Tol Jakarta-Cikampek. Polisi menyebut ada ancaman pidana bagi pelaku penyebar berita bohong.
“Jangan mengeluarkan berita berita bohong itu bisa dipidana nanti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Yusri mengklaim, penyidik memiliki bukti jika senjata tersebut milik simpatisan Rizieq Shihab. Bukti tersebut nantinya akan dipublikasi setelah dinyatakan lengkap seluruhnya.
“Nanti kita akan kita jelaskan lagi ini sedang dikumpulkan investigasi nanti akan disampaikan kalau sudah lengkap semuanya,” jelasnya.
Dalam peristiwa ini polisi menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq. Penindakan tegas itu dilakukan lantaran adanya penyerangan terhadap anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan dari peristiwa itu tidak ada anggota Polri yang terluka, namun empat orang pengikut Rizieq lain yang kabur dan masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan berupa dua senjata api, peluru, sebilah katana, celurit dan beberapa senjata tajam lainnya. Polisi masih mendalami kepemilikan senjata api yang digunakan simpatisan Rizieq.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis membenarkan adanya peristiwa penghadangan dan penembakan terhadap rombongan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dan keluarga. Dia mengaku, peristiwa itu terjadi di dekat pintu Tol Karawang Timur.
“Benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan Habib Rizieq dan keluarga serta penculikan terhadap enam orang laskar pengawal Habib Rizieq. Peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Kerawang Timur,” ujar Shabri. (jpg)