JAKARTA-RADAR BOGOR, Polri mengultimatum lima tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa dalam resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri. Karena Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Rizieq, Polri menetapkan Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara) sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
“Ada dua pilihan, menyerahkan diri atau ditangkap,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Polri memberi pilihan terhadap lima orang tersebut untuk kooperatif. Terlebih, Rizieq Shihab sudah ditahan pada Minggu (13/12/2020) dini hari tadi.
Argo menyampaikan, penahanan terhadap Rizieq dilakukan dengan pertimbangan matang. Dia menyebut, upaya penahanan dilakukan agar Rizieq tidak melarikan diri.
“Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” ucap Argo.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama, hingga 31 Desember 2020.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (jpg)