JAKARTA-RADAR BOGOR, Total korban kejahatan seksual oleh pria Indonesia di Inggris, Reynhard Sinaga, bertambah menjadi 206 orang.
Para korban semakin banyak yang berani mengungkap dan melaporkan kejahatan sang predator pada polisi. Sehingga hukuman Reynhard Sinaga diperberat dari 30 tahun menjadi 40 tahun.
Reynhard dituntut lebih berat setelah para korban lainnya melapor dengan membuka kedoknya. Sebelumnya sang predator itu, dipenjara pada Januari setelah melakukan 136 pemerkosaan dan serangkaian serangan seksual terhadap 48 pria di pusat kota Manchester.
Namun baru-baru ini, polisi mengatakan 154 pria berani melapor dengan merinci kejahatan mengerikan sang pemerkosa itu. Dari jumlah tersebut, 23 telah diidentifikasi sebagai korban oleh detektif. Dengan laporan dan sikap berani para korban, membuat jumlah total korban menjadi 206 orang. Dan sekitar 60 di antaranya belum diidentifikasi.
Hukuman penjara pria domisili Depok, Jawa Barat itu ditingkatkan dari 30 menjadi 40 tahun oleh hakim di Pengadilan Banding. Karena itu, Reynhard harus menghabiskan setidaknya empat dekade di balik jeruji besi sebelum dia dapat dipertimbangkan untuk pembebasan bersyarat.
Selama sidang hukuman terakhir Sinaga pada bulan Januari, Hakim Suzanne Goddard QC mengatakan, semestinya Reynhard menghadapi masa hukuman seumur hidup. Hakim yang memimpin keempat persidangan Sinaga di Pengadilan Mahkota Manchester itu menggambarkan pemerkosa sebagai ‘individu yang sangat berbahaya, licik dan penipu yang tidak akan pernah aman untuk dibebaskan’.
Hakim Pengadilan Banding menolak tawaran jaksa penuntut untuk meningkatkan hukuman Sinaga menjadi seumur hidup. Memberikan putusan pengadilan pada hari Jumat, Lord Chief Justic Lord Burnett membenarkan pelanggaran Reynhard Sinaga adalah ‘sangat serius’, tetapi tidak memberikan hukuman seumur hidup
“Ini bukan untuk meminimalkan keseriusan pelanggaran mereka, tetapi untuk memastikan bahwa hukuman paling berat di yurisdiksi. Kecuali untuk kasus paling serius yang melibatkan hilangnya nyawa,” katanya.
Namun, hukuman minimum Sinaga dinaikkan sebagai simbol serius kejahatannya. Hakim mengatakan Reynhard Sinaga tidak menunjukkan penyesalan. Kasus ini dirujuk ke Pengadilan Banding di bawah skema Unduly Lenient Sentence (ULS) oleh Jaksa Agung atas permintaan pengacara.
Asisten Kepala Polisi Mabs Hussain, dari Polisi Greater Manchester menyambut baik keputusan itu karena hukuman untuk Reynhard diperberat. Hal itu akan memenuhi rasa keadilam bagi para korban yang akan mengalami trauma jangka panjang.
“Keberanian yang terus ditunjukkan para pria yang menjadu korban sungguh luar biasa. Kami terus menawarkan dukungan sebanyak mungkin kepada para korban dan membantu mereka dalam segala hal,” jelas ACC Hussan.
ACC Hussain mengatakan para penyelidik sekarang akan terus menyelidiki klaim terbaru yang dibuat terhadap Sinaga dan kemungkinan penuntutan lebih lanjut. “Setiap korban yang ingin maju untuk mendukung penuntutan, kami akan memastikan mereka memiliki pendampingan yang sesuai,” katanya.
“Hukuman diperberat mencerminkan keseriusan pelanggaran yang telah dilakukan. Kami senang bahwa banding telah dipertimbangkan dan kami akan terus melakukan segala yang kami bisa untuk mendukung para korban. Investigasi masih berlanjut,” tegas ACC Hussain.
Pengakuan Terbaru Para Korban
Hasil identifikasi dari laporan terbaru yang diungkap korban, sebagian besar dimangsa oleh Reynhard Sinaga saat mereka pulang di pusat kota Manchester. “Kami terus menawarkan korban ini dukungan penuh kami dan membantu mereka dengan cara apa pun yang kami bisa,” kata ACC Hussain.
ACC Hussain mengatakan sebagai hasil dari bukti lebih lanjut yang terungkap, penyelidik sekarang percaya bahwa Reynhard Sinaga melakukan pelanggaran seksual terhadap 206 pria. Pihaknya belum mengidentifikasi sekitar 60 korban. Pihaknya mendesak siapa pun yang telah menjadi korban untuk berani melapor.
“Jika Anda segan atau enggan berbicara dengan polisi, layanan dukungan spesialis tersedia secara luas dengan organisasi seperti St Mary’s SARC dan Survivors Manchester,” tegasnya. (jpg)