Masuk Tahap Pencairan, Ini Skema Penerimaan Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Non-PNS

0
30
Ilustrasi Pokja Guru madrasah
Ilustrasi Pokja Guru madrasah
Bantuan subsidi upah guru madrasah non pns.
Bantuan subsidi upah guru madrasah non pns.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. “Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing,” terang dia, Minggu (13/12).

Setelah mengecek notifikasi, guru diminta langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

“SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas materai,” terangnya.

Selanjutnya, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yait BRI/BRI Syariah. Para penerima perlu membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Kemudian, mereka harus mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, mereka akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

“Besaran BSU adalah Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta,” jelas dia.

“Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP,” tandasnya. (jawapos)