JAKARTA-RADAR BOGOR, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyesalkan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab oleh Polri. Dia menuturkaan, seharusnya semua bisa membuat keputusan yang sejuk, saling melindungi dan menyemangati menghadapi pandemi Covid-19.
’’Saya menyayangkan dan kecewa terhadap proses penetapan HRS oleh kepolisian. Ini terang benderang, rezim Presiden Jokowi sangat tidak imparsial kepada lawan politiknya dan menjadikan hukum jadi alat penekan,’’ seru Mardani dalam keterangannya pada Minggu (13/12).
Penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, itu dilakukan setelah sebelumnya terjadi penembakan terhadap enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dini hari. Rizieq sendiri disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Mardani yang juga anggota Komisi II DPR itu mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan berbagai pendapat ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Rizieq. Menurutnya, seharusnya di masa pandemi, kedewasaan dan kelapangan dada semua pihak dikedepankan.
Mardani menyebut, pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada 2020 berdasarkan data Bawaslu RI tercatat 2.125 pelanggar selama kampanye. ’’Ini semua mau ditangkapi juga atau dibiarkan? Seharusnya, bukan pendekatan kekuasaan apalagi arogansi penetapan hukum semau-maunya oleh Pemerintah melalui aparat. Ayo semua kita kawal proses hukum pada siapa pun dengan adil, transparan, dan akuntabel,” ucap Mardani.
Mardani mengajak seluruh masyarakat dan pendukung Rizieq untuk terus mengawal proses hukumnya. Tetap berpegang terguh pada kebenaran. Dia mengatakan, sebagai masyarakat kita harus selalu bekerja dalam koridor hukum.
’’Sing waras ngalah (yang waras ngalah, Red). Sesuai janji Allah SWT. Tidak jatuh martabat seseorang karena hinaan dan cacian atau penangkapan,’’ ungkapnya. ’’Justru pembela kebenaran akan selalu naik maqom dan martabatnya selama terus menjaga kebersihan hatinya semata karena Allah Swt. Selau doakan untuk orang-orang yang didzalimi, dan mintakan doa dari orang-orang yang terdzalimi,” tambah Mardani.
Seperti diketahui, sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
’’Enam orang ditingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)
Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (jawapos)