JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama Jasamarga Subakti Syukur untuk mendalami kasus penembakan enam orang laskar khusus pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Pendalaman ini dilakukan karena munculnya informasi simpangsiur tewasnya enam simpatisan FPI. “Kapolda dan Dirut Jasa Marga,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Belum diketahui apa yang akan di dalami Komnas HAM kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Dirut Jasa Marga Subakti Syukur.
Namun diduga berkaitan kronologi tewasnya enam simpatisan FPI lantaran sempat terjadi bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 dini hari.
Taufan menyampaikan, pihaknya masih memerlukan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari Pimpinan FPI mengenai peristiwa tersebut.
“Masih banyak lagi yang akan dimintai keterangan. Pimpinan FPI, saksi masyarakat, pemeriksaan lapangan,” cetus Taufan.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan terus melakukan pendalaman terkait hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan enam orang laskar khusus pengawal Habib Rizieq Shihab.
Komisioner Komnas HAM, Khoirul Anam menyampaikan, dari hasil pendalaman tempat kejadian perkara selama dua hari, pihaknya semakin mendapatkan titik terang.
“Puzzle terangnya peristiwa semakin detail, kami dapatkan dan berharap semakin banyak yang diperoleh semakin cepat terang,” kata Anam dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).
Penelusuran Komnas HAM dilakukan untuk memberikan informasi secara rinci dan meluruskan informasi yang simpang siur mengenai tewasnya enam simpatisan FPI. Karena terdapat dua versi kronologi antara Polri dan FPI dari peristiwa tersebut.
“Harapan kami bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut dapat memberi keterangan ke Komnas HAM,” ucap Anam.
Untuk diketahui terjadi bentrokan antara polisi dan laskar pengawal pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin pukul 00.30 WIB. Dalam insiden itu, polisi menembak mati enam orang laskar FPI.
Kronologi peristiwa ini simpang siur. Menurut keterangan polisi, anggota Polri terpaksa menembak laskar FPI karena mendapat perlawanan dengan senjata api dan senjata tajam.
Sedangkan, menurut pihak FPI, keterangan polisi itu tidak benar. Tetapi para simpatisan FPI yang diserang polisi dan membantah terkait kepemilikan senjata api. (jpg)