KPK Cecar Sespri Edhy Prabowo Soal Aliran Uang Suap Ekspor Benur

0
36
benur
Edhy Prabowo (tengah) dan Suharjito (kanan) dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, kemarin dini hari. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
benur
Edhy Prabowo (tengah) dan Suharjito (kanan) dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, kemarin dini hari. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan Fidya Yusri dak Anggia Putri pada Jumat, (11/12/2020).

Kedua saksi dicecar soal pengetahuannya mengenai aliran uang yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan anak buahnya Andreau Pribadi Misanta (APM).

“Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Selain menelisik hal tersebut kepada dua Sespri Menteri Kelautan dan Perikanan, penyidik juga menelisik penerimaan uang terhadap Edhy melalui tersangka Amiril Mukminin (AM). Amiril Mukminin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster,” pungkas Ali.

KPK menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy bersama sejumlah pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak swasta diamankan lembaga antirasuah pada Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur. Keenam tersangka itu yakni, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)