CARINGIN -RADAR BOGOR, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab resmi melayangkan surat permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
“Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS, dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada Radar Bogor, Selasa (15/12/2020).
Dia mengatakan, upaya hukum ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat.
“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS,” paparnya.
Dia menilai, institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang sedang merindukan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Sehingga segala dugaan bentuk diskriminasi hukum, katanya, pun dugaan kriminalisasi ulama dapat kembali normal.
“Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung. Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan,” singkatnya. (reg)