JAKARTA-RADAR BOGOR, Pilkada serentak 9 Desember 2020 telah selesai diselenggarakan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya catatan salah satunya mengenai pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Bawasalu Mochammad Afifuddin mengatakan, dari hasil pengawasan hajatan akbar tersebut di kabupaten dan kota maka merekomendasikan PSU dilakukan di 103 tempat pemungutan suara.
“Bawaslu kabupaten/kota di beberapa provinsi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). PSU direkomendasikan dilakukan di 103 TPS,” ujar Afif dalam konfrensi persnya di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Adapun penyebab dilakukannya PSU tersebut karena terdapat orang yang menggunakan hak pilih orang lain. Kemudian ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih atau terdapat pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu TPS.
Selanjutnya petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara, KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.
Afif juga menuturkan, ada beberapa daerah yang telah melakukan PSU pada 12 Desember 2020. Namun angka tingkat pastisipasinya malah menurun. Berbeda saat pencoblosan digelar pada 9 Desember 2020.
“Hal itu terjadi misalnya di salah satu TPS di Sulawesi Utara yang partisipasi pada pemungutan suara serentak 9 Desember 2020 sebanyak 91,87 persen. Namun jumlah tersebut menurun pada PSU 12 Desember 2020 menjadi hanya 43,9 persen,” katanya.
Kemudian Afif menuturkan, hyang sama juga terjadi di salah satu TPS di Jawa Tengah. Di provinsi itu, partisipasi pada pemungutan suara serentak 9 Desember sebesar 77 persen dari total DPT.
Namun pada saat PSU angka partisipasi pemulih menurun menjadi 72 persen. “Jadi angkanya menurun menjadi 72 persen pada PSU,” pungkasnya. (jpg)