FPI dan PA 212 Besok Gelar Aksi Bebaskan Habib Rizieq, DPR: Ya Tidak Bisa!

0
42
Habib Rizieq Shihab saat hendak ditahan (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Habib Rizieq Shihab saat hendak ditahan (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Habib-Rizieq
Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Massa dari Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan beberapa kelompok lain bakal melakukan aksi 1812 pada Jumat (18/12/2020) besok.

Mereka menuntut supaya Imam Besar FPI Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengeluhkan kelompok massa yang terkesan ingin mengintervensi hukum tersebut.

“Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya,” ujar Arteria Dahlan kepada JawaPos.com, Kamis (17/12/2020).

Menurut Arteria, penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Sudah sepatutnya Rizieq Shihab menjalani saja proses hukumnya tersebut.

“Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia. Sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

“Ini kan Rizieq mempertangungjawabkan kesalahannya. Harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq, ya tidak bisa,” tuturnya.

Arteria mengetahui bahwa kondisi Habib Rizieq baik-baik saja di dalam tahanan. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq.

“Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. (jpg)