Polri Bongkar Penipuan Berskala Intenasional Bermodus Email, Rugikan Negara Rp 275 Miliar

0
41
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berskala internasional dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC). Korban penipuan ini tersebar disejumlah negara seperti Italia, Argentina, Jerman, dan Belanda.

“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan 4 tersangka. Mereka adalah ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria sekaligus napi di Rutan Serang Banten, Hafiz selaku pembuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur perusahaan fiktif, serta Dani dan Nurul selaku pembantu yang menyukseskan jalannya penipuan.

Sindikat ini melalukan penipuan dengan modus mengirim email untuk perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran pemesanan Rapid test Covid-19 oleh Warga Negara Belanda. Pemesanan ini senilai USD 3.597.875 atau setara Rp 52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor.

Namun, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Modus seperti ini sudah dilaksanakan para tersangka sebanyak 5 kali. Tiga di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua lainnya terkait transfer dana dan investasi.

“Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap,” kata Helmy.

Polri mentaksir kerugian negara yang diakibatkan oleh sindikat ini mencapai Rp 276 miliar. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai senilai Rp 141 Miliar. Kepada penyidik, para pelaku mengaku memakai uang hasil penipuan untuk membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian. (jpg)