JAKARTA-RADAR BOGOR, Setelah melakukan penelusuran, Ruben Onsu akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan akun-akun media sosial yang menghina Betrand Peto ke Polda Metro Jaya. Laporan resmi dibuat Ruben pada hari ini Kamis (17/12) dengan nomor laporan LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.
Ruben Onsu tidak datang secara langsung membuat laporan polisi karena ia harus menjalani syuting untuk program televisi. Ia memercayakan hal ini kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Tidak seperti laporan pada umumnya, laporan ini berlangsung cukup lama selama beberapa jam.
“Kita melaporkan pihak-pihak yang sudah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman dan cyber bullying anak Ruben Onsu, Betrand Peto. Akun-akun yang dilaporkan itu ada Facebook, Instagram, video,” kata Minola Sebayang saat ditemui di Polda Metro Jaya usai membuat laporan.
Dia mengatakan laporan ini butuh waktu agak lama karena petugas mengamati setiap akun yang dilaporkan. Laporan cukup lama juga karena, kata Minola, butuh waktu untuk proses verifikasi dan penerapan pasalnya.
“Mengingat banyak pasal yang diterapkan dan banyak akun, makanya verifikasi dan memasukkan pasalnya agak lama,’ tuturnya lebih lanjut.
Sedikitnya terdapat 10 akun media sosial yang secara resmi dilaporkan Ruben Onsu ke polisi. Mereka dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 jo Pasal 156 tentang Penistaan Agama.“Ada Pasal 156 karena ada unsur penistaan agama di dalamnya,” beber Minola.
Akun-akun media sosial yang dilaporkan Ruben Onsu memiliki muatan konten penghinaan berbeda-beda. Ada yang menyebut Betrand Peto anak pungut, menghina Betrand mirip hewan dan yang lainnya. Akun-akun yang menghina Betrand ada yang masih anak di bawah umur tapi ada yang sudah berusia dewasa.
Minola Sebayang mengungkapkan, meskipun akun media sosial yang dilaporkan ternyata anak di bawah umur hal itu tidak menghalangi proses hukum. Sebab hukum berlaku untuk semua.
Minola juga mengatakan, Ruben baru sekarang ini membuat laporan karena perlu waktu untuk mendata akun-akun yang akan tersebut guna memudahkan pihak berwajib menindaklanjutinya. “Agak lambat karena kita mendata, memverifikasi akun-akun tersebut supaya mudah ketika membuat laporan,” jelasnya.(jpg)