Satu Kali Kencan, Mucikari Tarif Artis TA Rp75 Juta

0
35
Polisi mengamankan artis berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/12). (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)
Polisi mengamankan artis berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/12). (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, artis yang diduga terlibat kasus prostitusi berinisial TA ditarif sebesar Rp75 juta oleh para muncikarinya.

”Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan Rp75 juta satu hari kencan,” kata Erdi seperti dilansir dari Antara di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (18/12).

Apabila transaksi prostitusi itu terlaksana, menurut Erdi, masing-masing muncikari mendapat keuntungan sebesar 10 persen. Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari dari artis TA yang berinisial RJ, 44; AH, 40; dan MR, 34.

Namun, kata dia, pihaknya pun masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lain dalam dugaan kasus prostitusi artis itu. Sebab, muncikari yang berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah. Sehingga, harga yang dipatok terhadap prostitusi artis itu juga diduga beragam.

Polisi masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi artis. ”Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta, dan sesuai dengan keinginan pelanggan,” papar Erdi.

Meski begitu, status hukum TA masih dinyatakan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi tersebut. Namun, kata Erdi, TA diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi di sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12). ”Mereka sudah lama ya. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2016 kurang lebih empat tahun,” ungkap Erdi.

Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.

Di antaranya pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. ”Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara,” ujar Erdi.(jawapos)