Selama 3 Pekan, TransJakarta Beroperasi Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

0
37
Bus TransJakarta
Bus TransJakarta

JAKARTA-RADAR BOGOR, PT Transjakarta akan melakukan penyesuaian pola operasional yang akan berlaku mulai hari ini, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasioal.

Direktur Operasional Prasetia Budi menyampaikan, layanan operasional Transjakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB. Ini berlaku untuk semua layanan reguler, baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans.

“Mulai hari ini, Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00 – 20.00 WIB,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Selain itu, kata Prasetia, untuk layanan kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00 – 23.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00 – 23.00 WIB.

“Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya,” tuturnya.

Prasetia memastikan tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus.

Selama masa PSBB Transisi, Ia menambahkan, pihaknya telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan lima orang untuk Mikrotrans.

“Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap dirumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Kedua aturan tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya klaster libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru.

Anies mengatakan, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19. Sebab, selama ini setelah libur panjang kerap kali terjadi peningkatan kasus Covid-19.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2020).

Anies juga meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau kegiatan kekuar masuk warga ke Jakarta. Harus dilaksanakan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan. (jpg)