JAKARTA-RADAR BOGOR, Perwakilan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman beberapa waktu lalu mengunjungi markas Front Pembela Islam (FPI) terkait meninggalnya enam anggota laskar tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan yang dilakukan perwakilan Kedubes Jerman tersebut telah menyalahi aturan. Sebab seharusnya bisa berkonsultasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) terlebih dahulu.
’’Sesuai dengan tata krama diplomasi seharusnya pihak Kedubes Jerman bisa menghubungi dulu Kemenlu RI,’’ ujar Farhan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Oleh sebab itu Anggota Fraksi Partai Nasdem ini menilai yang dilakukan oleh perwakilan Kedubes Jermat telah melanggar tata krama dalam berdiplomasi. ’’Jadi hal ini bisa dikatakan melanggar tata krama diplomasi,’’ katanya.
Farhan mengatakan, Indonesia tidak pernah melarang siapapun WNI berhubungan dengan perwakilan negara apapun. Namun sudah seharusnya perwakilan Kedubes Jerman tersebut memita izin terlebih dahulu dari Kemenlu.
’’Dalam hal ini Kedubes Jerman seharusnya memahami sensitivitas permasalahan yang menyangkut FPI. Tidak mungkin kalau mereka tidak tahu hal ini,’’ ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman mengabarkan bahwa perwakilan Kedubes Jerman mendatangi kantor Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020) kemarin.
Dalam kedatangannya itu, pihak Kedubes Jerman menyampaikan rasa duka mendalam kepada FPI atas peristiwa tewasnya enam laskar di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.
’’Dari pihak Kedubes Jerman menyampaikan turut dukacita dan belasungkawa atas kejadian dibunuhnya enam syuhada,’’ kata Munarman.
Munarman mengatatakan, kedatangan pihak Kedubes Jerman ke kantor sekretariat FPI menandakan dunia internasional mulai menyoroti kasus enam laskar FPI tersebut.
’’Perhatian Internasional terhadap kasus extra judicial killing enam syuhada akan berdampak pada reputasi Indonesia di dunia internasional,’’ beber dia. (jpg)