Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

0
42
Djoko Tjandra (kiri) saat mengikuti persidangan (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Djoko Tjandra (kiri) saat mengikuti persidangan (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad membacakan amar putusan di PN Jaktim, Selasa (22/12).

Majelis Hakim meyakini, Djoko Tjandra memgetahui pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan Covid-19. Hakim meyakini, pembuatan surat kesehatan Covid-19 yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra menyuruh stafnya ke Pusdokkes. Sehingga terdapat surat kesehatan dengan nama saksi Anita, saksi Prasetijo, Djoko Tjandra dan saksi Joni, padahal terdakwa tidak pernah memeriksa kesehatan di Pusdokkes.

Keperluan pembuatan surat jalan palsu itu agar Djoko Tjandra bisa mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK). Karena saat itu, Djoko Tjandra merupakan DPO kasus hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra sendiri terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena Jaksa hanya menuntut dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. (*/jpg)