Edan! Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang ini Siap Edar untuk Malam Tahun Baru

0
39
Obat-terlarang
Konferensi pers pengungkapan kasus gudang penyimpan puluhan ribu obat terlarang yang dilaksanakan di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (21/12). Foto: Humas Polsek Cipondoh

 

Obat-terlarang
Konferensi pers pengungkapan kasus gudang penyimpan puluhan ribu obat terlarang yang dilaksanakan di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (21/12). Foto: Humas Polsek Cipondoh

JAKARTA – RADAR BOGOR, Unit Narkoba Polsek Cipondok menggerebek sebuah gudang obat-obatan terlarang di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (14/12/2020) dini hari.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, bermula dari laporan masyarakat bahwa gudang tersebut kerap mengedarkan narkotika jenis obat-obatan. Polisi pun langsung bergerak menuju gudang tersebut untuk melakukan penggerebekan.

“Ditemukan sebanyak 48.000 butir obat Excimer dan 35.750 butir Tramadol. Obat-obatan terlarang ini mau diedarkan di akhir tahun,” kata Maulana dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Dari penggerebekan itu, polisi juga menangkap dua bandar obat terlarang, yakni KR dan NR. Keduanya bertugas sebagai pengedar obat-obatan tersebut.

Hasil pemeriksaan KR dan NR, pemilik gudang tersebut ialah berinisial BT. Polisi langsung melakukan pengejaran ke rumah BT, namun yang bersangkutan sudah kabur lebih dahulu.

“Tim Sus Polsek Cipondoh mendatangi rumah tersangka BT yang di duga sebagai gudang untuk menyimpan obat obatan, tetapi BT terduga pelaku dapat melarikan diri,” ujar Maulana.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejara terhadap BT. Adapun atas perbuatannya KR dan NR dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 Tahun. (mcr1/jpnn)