Kasus Prokes Rizieq Diambil Alih, Kabareskrim: Segera Kami Tuntaskan!

0
37
Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (Dery Ridwansa/JawaPos.com)
Habib Rizieq ditahan
Habib Rizieq Shihab (Dery Ridwansa/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab seluruhnya telah diambil alih oleh Bareskrim Polri. Polri pun berkomitmen untuk segera menuntaskan seluruhnya.

“Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (22/12/2020).

Ketiga perkara yang diambil alih, salah satunya yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sebelumnya ditangani oleh Polda Jawa Barat. Terakhir, kasus Rumah Sakit UMMI Bogor yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Bogor.

Pengambilalihan kasus dengan alasan efektivitas dan efisiensi, mengingat kasus-kasus tersebut ditangani oleh dua Polda berbeda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut.

“Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus tersebut antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik, kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jabar,” jelas Sigit.

Sementara itu, Bareskrim juga mengambil alih kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

“Dan saat ini sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh karena itu terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri,” pungkas Sigit. (jpg)