Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara

0
37
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kedua kiri) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kedua kiri) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu. Prasetijo terbukti melakukan surat jalan palsu terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Majelis Hakim meyakini, Prasetijo menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat surat jalan, surat kesehatan Covid-19 dan surat rekomendasi. Padahal, Prasetijo merupakan seorang polisi yang bisa menangkap Djoko Tjandra.

Sebab saat itu Djoko Tjandra merupakan DPO kasus hak tagih Bank Bali. Dia masuk ke Indonesia berupaya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis dua tahun penjara terkait kasus tersebut.

“Berdasarkan fakta hukum yang dikaitkan pembuktian, maka unsur dengan sengaja membuatkan, melepaskan orang telah terpenuhi,” ujar Hakim Sirad.

Hakim menyebut, pembuatan surat jalan, surat kesehatan Covid-19 dan surat rekomendasi telah merugikan Mabes Polri. Mengingat Djoko Tjandra merupakan DPO kasus hak tagih Bank Bali.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Prasetijo dinilai membammyakan masyarakat, karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan dan tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara. “Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri,” cetus Hakim Sirad.

Prasetijo Utomo terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis tiga tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena Jaksa hanya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Prasetijo.(jpg)