JAKARTA-RADAR BOGOR, Komnas HAM menerima kedatangan keluarga enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi. Mereka datang untuk memberikan keterangan terkait insiden berdarah tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, keterangan pihak keluarga merupakan salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan.
Menurut Anam, penggunaan kewenangan oleh aparat tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Itu menjadi salah satu landasan instansinya menyelidiki peristiwa yang terjadi di jalan tol Jakarta–Cikampek tersebut.
“Komnas HAM berterima kasih kepada keluarga yang kooperatif dan terbuka,” terangnya Senin (21/12/2020).
Dia mengapresiasi kesediaan pihak keluarga membantu Komnas HAM mendalami sejumlah temuan yang diperoleh timnya. Dia memastikan akan dilaksanakan follow-up pasca pertemuan kemarin.
Anam memang belum bisa mengungkap secara detail apa saja temuan tim yang dia pimpin. Namun, dia memastikan bahwa penyelidikan sudah lebih maju.
Meski begitu, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan Komnas HAM sebelum menyimpulkan penyelidikan tersebut. ’’Semakin cepat penyelidikan yang kami lakukan akan lebih baik bagi kami,’’ tambahnya.
Komnas HAM juga memeriksa mobil yang ditumpangi enam laskar FPI tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
’’Kami cek semuanya, kami cocokkan dengan berbagai temuan,’’ jelas Anam. Hasil pemeriksaan kemarin akan diuji lewat analisis mendalam. ’’Apakah ada kesesuaian atau tidak antara keterangan dan bukti fisik mobilnya,’’ terangnya.
Komnas HAM juga akan memeriksa senjata api yang menjadi barang bukti. Bakal ada uji balistik terhadap senjata api tersebut. Pihaknya akan mengundang ahli untuk menyampaikan analisis berdasar temuan-temuan Komnas HAM.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, keluarga para korban telah menyampaikan sejumlah hal. Antara lain tentang dokumentasi jenazah korban serta fakta dan kronologi kejadian.
’’Ada juga keluhan keluarga,” tuturnya. Keluhan tersebut terkait dengan teror dan perasaan tertekan keluarga. Menurut dia, polisi memanggil keluarga terkait kasus. Padahal, objek kasus tersebut adalah enam korban meninggal dunia. ”Ini sangat membuat keluarga tertekan,” jelasnya.
Dia berharap Komnas HAM bisa menguak kasus itu secara tuntas. Apalagi, sudah banyak tokoh yang memberikan dukungan untuk menguak kasus tersebut. ”Dengan dukungan para tokoh tentu ini akan lebih berhasil,” ujarnya.
Pada bagian lain, Bareskrim membeberkan alasan pengambilalihan tiga kasus terkait Rizieq Syihab. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengambilalihan tiga kasus itu dimulai kemarin. ”Ketiga kasus itu soal pelanggaran di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI,” tuturnya.
Pengambilalihan kasus dari Polda Metro Jaya dan Jawa Barat itu dilakukan untuk efektivitas kasus. Sebab, kasus yang terjadi di dua wilayah hukum itu berkaitan. ”Ada pelaku yang terindikasi sama dari ketiga perkara,” ujarnya.
Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta, Listyo mengatakan bahwa Bareskrim mengasisteni kasus tersebut. ”Masih lidik, semua sedang diproses,” paparnya.
Listyo juga menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan 78 saksi dalam penyidikan kasus meninggalnya enam laskar FPI. Mereka terdiri atas 37 saksi yang berada di rest area Km 50, 22 saksi di sekitar TKP saat kejadian, 4 saksi korban, 12 petugas rest area Km 50, dan 3 petugas dari RS Polri.
Polisi juga meminta keterangan dari tujuh orang ahli. Yakni, dua orang ahli dari Puslabfor Mabes Polri, kedokteran forensik tiga orang, seorang ahli siber, serta seorang ahli pidana. (jpg)