Proyek Penunjukan Langsung Bansos Capai Rp6,7 Triliun, KPK Dalami Ratusan Rekanan Kemensos

0
41
Mensos
Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mensos
Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Nilai kontrak keseluruhan proyek bantuan sosial (bansos) yang dikerjakan dengan skema penunjukan langsung (PL) oleh Menteri Sosial Juliari P. Batubara mencapai Rp 6,7 triliun. Jumlah itu terbagi dalam paket kontrak tahap ke-1 hingga 12.

Hal itu terungkap dalam file berbentuk Microsoft Word yang diperoleh Jawa Pos Senin (21/12/2020). Ratusan perusahaan diduga menjadi rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok alias sembako di Kemensos.

Perusahaan-perusahaan itu mendapatkan kuota dan nilai kontrak berbeda-beda. Mulai puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah untuk satu paket pengadaan penyediaan sembako.

Dokumen itu berisi tabel yang menyebutkan secara terperinci daftar penyedia sembako dari tahap ke-1 hingga 12. Juga penyedia bansos untuk komunitas. Salah satu komunitas penerima manfaat bansos adalah penyandang disabilitas.

Dokumen tersebut mengungkapkan, ada 289 kontrak pekerjaan yang digarap 108 rekanan. Total paket yang dikerjakan mulai tahap ke-1 hingga 12 sebanyak 21.770.526. Sedangkan paket untuk komunitas sebanyak 1.937.722. Dengan demikian, jumlahnya 23.708.248 paket.

Hal baru yang terkuak dari dokumen itu adalah nilai kontrak keseluruhan proyek bansos yang dikerjakan dengan skema PL sebesar Rp 6,7 triliun.

Angka keseluruhan tersebut diperoleh dari penjumlahan nilai kontrak tahap ke-1 hingga 12 sebesar Rp 6,67 triliun dan nilai kontrak bansos untuk komunitas sejumlah Rp 552,163 miliar.

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) termasuk dalam daftar rekanan penyedia sembako untuk komunitas periode Oktober hingga Desember.

Dalam kasus suap fee bansos di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT RPI merupakan perusahaan yang diduga menyetor fee Rp 10 ribu per paket bansos. Fee tersebut diduga ditujukan kepada Mensos Juliari dan pejabat Kemensos.

Khusus pekerjaan bansos komunitas itu, PT RPI mendapat kuota paket 16.914 dengan nilai per paket Rp 270.000. Dengan demikian, nilai kontrak PT RPI sebesar Rp 4,566 miliar.

Selain menggarap pekerjaan tersebut, PT RPI terdaftar sebagai rekanan penyedia bansos untuk tahap ke-10 dan 12. Nilai kontraknya sama, yakni Rp 5,052 miliar.

Sumber Jawa Pos di internal KPK mengatakan, dokumen itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan ratusan rekanan proyek bansos.

Juga menelisik lebih jauh indikasi pemotongan nilai sembako untuk komunitas penerima manfaat. ”Apalagi, ada komunitas penyandang disabilitas di situ (penerima manfaat, Red),” ucapnya.

Sejauh ini Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri belum mau memberikan komentar tentang data tersebut. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Sunarti juga tidak merespons permintaan Jawa Pos untuk membuka data terkait rekanan penyedia bansos itu.

Di sisi lain, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ghufron Sakaril membenarkan bahwa bansos Kemensos menyasar penyandang disabilitas.

Khusus di PPDI ada 323 paket bansos untuk penyandang disabilitas penerima manfaat wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

”Ada beberapa tahap (penerimaan), yang (bansos) pertama memang terbatas sekali,” ujarnya kepada Jawa Pos. (jpg)