Mahfud MD: Tak Ada Kriminalisasi Ulama di Indonesia

0
44
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Suwitno/NU Online)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Suwitno/NU Online)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Suwitno/NU Online)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Suwitno/NU Online)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada tebang pilih atau diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap ulama. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bahkan menggaransi jika ada ulama yang dihukum itu karena memang terbukti melanggar undang-undang.

“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia, sebab selain ikut mendirikan Indonesia, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” kata Mahfud MD.

Mahfud mencontohkan kasus Abu Bakar Ba’asyir. Pengadilan membuktikan Ba’asyir secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Ia divonis Mahkamah Agung (MA) yang saat itu dipimpin Bagir Manan yang juga dikenal sebagai tokoh Muslim.

Kemudian, kasus lainnya yang melibatkan Bahar Bin Smith dan Rizieq Shihab. Bahar terbukti melakukan penganiayaan berat, sedangkan Rizieq jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, keduanya tidak ada kaitannya dengan sikap dia yang selalu mengkritisi pemerintah.

“Artinya, penegakan hukum tidak melihat siapa orangnya dan latar belakangnya. Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” tegas Mahfud.

Pernyataan Mahfud menepis tudingan penegakan hukum di Indonesia diskriminatif. Baru-baru ini, anggota DPR Fadli Zon merespons laporan Munarman yang ditolak polisi merupakan bukti diskriminasi hukum. Menurut politikus Gerindra itu, polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Muannas Alaidid polisi tentu punya pertimbangan menolak laporan dari Munarman. “Sebab laporan terhadap Munarman belum diperiksa, Munarman juga belum dipanggil. Jadi kalau belum bisa diterima, waktunya memang belum tepat, bukan diskriminasi hukum,” tambahnya.(jpg)