Pelaku Pencabulan Tanya kepada Korbannya: Enak Enggak?

0
35
Ilustrasi dua bocah dicabuli
Ilustrasi dua bocah dicabuli
Ilustrasi Pencabulan Anak

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polres Metro Jakarta Barat masih menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS (55), terhadal 3 orang siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Para korban sendiri diketahui dilecehkan di rumah pelaku yang dijadikan PAUD oleh ES, 31, selaku istri pelaku.

“Rumah tersangka ini jadi tempat kumpulnya anak-anak karena istri pelaku ini adalah guru PAUD,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru, Sabtu (26/12/2020).

Audie mengatakan, pencabulan terjadi saat anak-anak tersebut sedang belajar. Kemudian pelaku memanggil korban MJ dan diajak ke ruang tamu. Korban kemudian diberi telepon genggam untuk nonton Youtube.

Korban selanjutnya dipangku. Saat itu pelaku langsung beraksi dengan cara memasukan jari ke dalam kemaluan korban sebanyak tiga kali. Pelaku bahkan sempat bertanya kepada korban “enak enggak?”. Selain MJ, korban MA dan SP juga dilecehkan dengan cara serupa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menambahkan, saat ini pengembangan kasus masih dilakukan. Polisi menduga masih ada korban lainnya. Pasalnya rumah pelaku kerap didatangi banyak anak-anak.

“Modusnya ini karena korban sering nonton kartun atau Youtube di rumah pelaku. Sehingga pelaku dengan mudah melakukan aksi cabulnya,” pungkas Arsya.

Sebelumnya, pelecehan seksual menimpa siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peristiwa keji ini terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Total 3 anak yang diketahui sudah menjadi korban pencabulan. Mereka adalah MJ, 10; MA, 5; dan SP, 5.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pelaku pencabulan berinisial NS, 55. Pelaku diketahui suami dari guru PAUD yanf mengajar di sekolah tersebut.

“Kami mendapatkan laporan tiga anak di Grogol Petamburan alami pelecehan seksual oleh pria berusia 55 tahun berinisial S,” ujar Audie kepada wartawan, Jumat (25/12).

Mirisnya pelecehan seksual ini terjadi di area pendidikan. Yakni rumah milik pelaku yang dijadikan sebagai PAUD. Lokasi belajar mengajar untu mendidik anak malah menjadi area berkembangnya predator seks.

Atas perbuatannya NS dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Polisi juga sudah berkerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan trauma healing terhadap para korban.(JPG)