Dapat Somasi dari PTPN VIII Soal Markaz Syariah Megamendung, Begini Penjelasan FPI

0
42
Kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

BOGOR – RADAR BOGOR, PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII telah melayangkan somasi kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah atas kepemilikan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Atas adanya somasi itu, tim hukum Front Pembela Islam (FPI) langsung memberikan respons.  Salah satu anggota tim hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, somasi yang disampaikan adalah error in persona.

Harusnya pihak PTPN VIII mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut, yakni kepada pihak pesantren atau Habib Rizieq Shihab.

“Pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah itu dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya. Pengakuan itu dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut,” kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (27/12/2020).

Pria yang juga menjabat Wakil Sekretaris Umum FPI ini menambahkan, dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan.

“Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak,” tambah Aziz.

Pihak FPI mengklaim baru mengetahui keberadaan SHGU Nomor: 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat nomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

“Terhadap lahan yang ditempati saat ini digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan pondok pesantren klien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya,” beber Aziz.

Aziz menambahkan, lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong. “Tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh masyarakat banyak lebih dari 25 tahun lamanya,” tandas dia.(cuy/jpnn)