Kaleidoskop 2020 : Tiga UU Kontoversial DPR, Desakan Atau Titipan?

0
40
Ruang Rapat Paripurna DPR RI
Ruang Rapat Paripurna DPR RI

JAKRTA-RADAR BOGOR, Di penghujung akhir tahun 2020 ini, publik mencatat DPR membuat kontroversi dengan mengesahkan tiga UU. Anehnya pengesahan UU ini di tengah Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Setidaknya ada tiga UU yang disahkan oleh DPR sehingga menjadi kontroversi. Pertama adalah UU Cipta Kerja, kedua UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketiga adalah UU Minerba. Padahal banyak kelompok masyarakat sipil yang melakukan penolakan terhadap tiga UU tersebut.

1. UU Cipta Kerja 

DPR bersama dengan pemerintah untuk mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Padahal elemen buruh, akademisi dan juga mahasiswa melakukan penolakan terhadap UU tersebut.

Pengesahan ini juga mengejutkan publik. Pasalnya pengesahan ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19 di tanah air. Akibatnya banyak buruh bersama dengan mahasiswa terus melakukan ujuk rasa dengan melakukan penolakan terhadap UU tersebut. Namun pemerintah dan DPR tetap tidak bergeming mereka tetap melajutkan pembahasan untuk RUU tersebut segera disahkan menjadi UU.

Aksi masa menolak UU Cipta Kerja ini sempat berakhir ricuh. Bahkan ada juga pihak-pihak yang melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, UU Cipta Kerja ini disetujui oleh tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Presiden Jokowi juga telah meneken UU Cipta Kerja tersebut. UU tersebut juga telah diberi nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut setidaknya sudah enam kali berubah halaman. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober).

Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).

2. UU MK

UU MK ini disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada 1 September 2020. Setidaknya tidak ada fraksi di DPR yang melakukan penolakan. Mereka semua satu suara mendukung UU MK ini.

Setidaknya UU MK ini menjadi kontroversi yakni beberapa poin yang diubah dalam UU MK adalah masa jabatan hakim MK, yang sebelumnya berlaku selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya, dihapuskan.

Aturan tersebut diganti melalui Pasal 23 yang menyatakan hakim MK dapat diberhentikan dengan hormat apabila berusia 70 tahun.

Selain itu, dalam Pasal 15 juga mengatur beberapa syarat untuk menjadi hakim MK, di antaranya adalah usia minimum hakim MK adalah 60 tahun.

Padahal, dalam UU MK sebelumnya, usia minimum hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun.

3. UU Minerba

RUU Minerba disahkan menjadi UU Nomor 4/2009 tentang Minerba pada 13 Mei 2020. Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak UU Minerba tersebut.

Ada sejumlah poin di UU Minerba tersebut yang dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 169A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.

Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.

Penghapusan Pasal 165 soal sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dinilai bertentangan dengan UU Minerba.

Selain itu, penghapusan Pasal 45 UU Nomor 4 Tahun 2009 juga memungkinkan pemegang IUP untuk tidak melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan. (jpg)