JAKARTA-RADAR BOGOR, Ustad Haikal Hassan kembali diklarifikasi terkait laporan polisi perihal cerita mimpi bertemu Rasulullah SAW. Babe Haikal tiba di Polda Metro Jaya sekira jam 10.00 WIB pagi tadi. “Saat ini sudah di Krimsus sedang diperiksa. Langsung diperiksa rapid antigen ya,” kata tim kuasa hukum Haikal Hassan, Tonin, saat dihubungi, Senin (28/12).
Menurut Tonin, kliennya diperiksa sebagai lanjutan pemeriksaan pada Rabu (23/12) yang gagal karena reaktif Covid-19. Ia mengklaim pemeriksaan kliennya hanyalah bersifat klarifikasi. “Hanya pemeriksaan klafikasi ya,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Terkait hasil rapid antigen pada Senin pagi, Haikal Hassan negatif, sehingga pemeriksaan klarifikasi ini dilanjutkan polisi. Seperti diketahui, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.(JPG)