JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus kasus video syur yang membuat heboh dunia maya.
Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila
Selain itu, polisi juga menjerat seseorang berinisial MYD yang diduga menjadi pasangan Gisel dalam klip berdurasi 19 detik tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penetapan status tersangka untuk GA dan MYD itu telah melalui gelar perkara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Kombes Yusri Yunus, diperkuat dengan ahli forensik yang ada, Gisel dan MYD mengaku bahwa pemeran yang ada di video itu adalah dirinya sendiri.
Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara
“Dia mengakui bahwa itu (pemeran video syur, red) adalah dirinya sendiri. Dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Pihaknya kini menaikan status Gisel dan MYD sebagai tersangka. Keduanya bakal dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.
Polisi Sebut GA Mengakui Pemeran Video Syur 19 Detik Adalah Dirinya
“Selanjutnya kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkas Kombes Yusri Yunus. (ysp)