JAKARTA-RADAR BOGOR, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka terkait kasus video berkonten asusila berdurasi 19 detik yang sempat hebohkan publik tanah air beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Selasa (29/12).
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” ujar Yusri Yunus di hadapan awak media.
Gisella Anastasia sebelumnya sempat dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Dalam keterangan yang disampaikan ibu satu anak itu, ia tidak memungkiri kalau pemeran perempuan dalam konten asusila itu adalah dirinya.
“Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan hasil forensik yang ada, ahli IT yang ada, bahwa video itu adalah dirinya sendiri dan terjadi tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” terang Yusri.
Bukan hanya Gisel yang dijadikan tersangka. MYD selaku pemeran laki-lakinya juga dinaikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pihak kepolisian berdasarkan sejumlah bukti yang cukup.
“Dari forensik memang sudah keluar, pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA dan saudara MYD juga kita lakukan pemeriksaan. Kemudian beberapa alat bukti yang lain,” tuturnya.
Baik Gisella Anastasia maupun MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (jawapos)