JAKARTA-RADAR BOGOR, Polisi berhasil mengungkap kasus video syur 19 detik mirip artis Gisel yang membuat heboh dunia maya.
Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila
Ternyata, pemeran video syur tersebut adalah sang artis sendiri Gisel Anastasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan dari hasil pemeriksaan diperkuat dengan ahli forensik yang ada, GA (Gisel Anastasia) mengaku bahwa pemeran yang ada di video itu adalah dirinya sendiri.
“Dia mengakui bahwa itu (pemeran video syur, red) adalah dirinya sendiri. Dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Gisella pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur tersebut oleh Polda Metro Jaya. Mantan istri Gading Martin itu terancam dijerat dengan UU Pornografi.
Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara
Keduanya bakal dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.
“Selanjutnya kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkas Kombes Yusri Yunus. (ysp)