Amnesty International Nilai Pembubaran FPI Gerus Kebebasan Sipil di Indonesia

0
32
Personel TNI-Polri copot Spanduk FPI (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Personel TNI-Polri copot Spanduk FPI (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Amnesty International Indonesia mengkritik keputusan pemerintah yang melarang Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan aktivitas. Keputusan itu dinilai melanggar hak berserikat dan berekspresi.

“Semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Usman menyatakan, pelarangan tersebut karena DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2/2017 sebagai UU baru. Keputusan ini sebelumnya disesalkan karena memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan.

“UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral,” cetus Usman.

Usman menegaskan, Pemerintah tidak boleh membuat keputusan sepihak. Sehingga pemerintah harusnya mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan.

“Termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender. Itu kewajiban negara,” ungkap Usman.

Usman tak memungkiri adanya pertentangan sikap intoleran yang bernuansa agama, ras atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI. Tetapi pemerintah harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang.

“Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak,” tegas Usman.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (30/12).

Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI. “Kepada aparat-aparat daerah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak. Karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” tandas Mahfud.(jawapos)