JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro menegaskan, sesuai dengan instruksi Imam Besar FPI Rizieq Shihab, pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini setelah pemerintah memutuskan melakukan pembubaran dan pelarangan semua aktivitas FPI.
“Beliau tidak masalah (Rizieq Shihab-Red), nanti kita gugat secara hukum. Karena ini sudah proses hukum. Nanti kami akan ke PTUN terhadap putusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12).
Sugito menuturkan, dalam waktu dekat gugatan FPI ke PTUN akan dilakukan. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan berkas atau dokumen-dokomen. “Kita akan ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN,” katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitasnya. Termasuk juga pelarangan penggunakan logo dan simbol FPI.
Hal itu menurut Mahfud, karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi biasa. Pasalnya surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI tersebut.(jpg)