ICJR : Jika Tidak Menghendaki Videonya Tersebar ke Publik, Gisel Tak Dapat Dipidana

0
40
Gisel Anastasia
Gisel Anastasia
Gisel Anastasia
Gisel Anastasia

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polisi telah menetapkan Gisel Anastasia dan  MYD sebagai tersangka terkait kasus video syur 19 detik.

Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila

MYD adalah pasangan mesum Gisel di dalam video berdurasi 19 detik tersebut. Beredar kabar, MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes.

Saat dimintai konfirmasi, Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan kabar tersebut.

Gisel dan Michael telah mengakui bahwa merekalah pemeran di dalam video tersebut. Itulah yang diungkapkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya kemarin (29/12/2020).

Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

Hal tersebut diperkuat dengan hasil forensik wajah serta gelar perkara oleh polisi. ”Saudari GA dan Saudara MYD mengakui bahwa yang ada di video tersebut adalah mereka,” ungkap Yusri.

Video panas yang sempat menghebohkan publik pada pertengahan November lalu itu dilaporkan pengacara Pitra Romadoni Nasution. Sebab, video tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan berdampak kepada anak-anak.

Gisel Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Waktu dan Lokasi Pembuatan Video Syur 19 Detik

Di sisi lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa memidana Gisel dan Michael bila mereka tidak pernah menghendaki video itu disebarkan kepada publik.

”Dalam konteks UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana,” tegas peneliti ICJR Maidina Rahmawati kemarin.

Ini Motif Gisel Buat Video Syur Bersama MYD

Maidina menyebut, pasal 4 UU Pornografi jelas memberi batasan. Pasal itu mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan tidak bisa dipidana bila tujuannya untuk diri sendiri atau kepentingan pribadi.

”Dengan begitu, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana bila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri,” jelasnya.

Michael Yukinobu de Fretes, Sosok Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel

Bukan hanya itu, risalah pembahasan UU itu juga menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. Menurut dia, frasa di ruang publik juga harus diperhatikan.

”Selama konten tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut,” jelasnya.

Gisel Bikin Video Mesum Saat Masih Jadi Istri Gading Marten

”Perbuatan itu tidak dapat dipidana, larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” tambahnya.

Karena itu, ICJR meminta aparat kepolisian memastikan dan bisa membuktikan bahwa Gisel dan MYD menghendaki penyebaran video tersebut. Bila tidak, lanjut Maidina, keduanya merupakan korban yang harus dilindungi.

”Polisi harus kembali ke fokus yang tepat. Yaitu, penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” tuturnya.

Usai Diperiksa sebagai Saksi Video Asusila, Begini Penjelasan Gisel

Peneliti CISSReC Ibnu Dwi Cahyo menyatakan, lembaganya turut memberikan catatan terhadap peredaran video syur Gisel dan MYD. Mereka mengingatkan bahwa konten apa pun yang sudah tersebar di media sosial dan aplikasi pesan singkat bakal sangat sulit dihapus.

Karena itu, siapa pun yang menghendaki konten pribadi tidak tersebar luas harus bisa menjaga konten tersebut dengan baik. Bila tidak, bukan tidak mungkin siapa pun bisa diproses hukum sebagaimana yang dialami Gisel dan MYD.

Dia menyebut, pasal lain di luar UU Pornografi sangat mungkin digunakan. Termasuk pasal dalam UU ITE. ”Bisa banget kena pasal 27 ayat 1 UU ITE,” ungkapnya. Meski tidak sebesar UU Pornografi, ancaman hukuman dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE cukup lama. Yakni, lima sampai enam tahun penjara. (jpg)