JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) untuk menjalankan aktivitasnya baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa.
Mahfud: FPI Tak Boleh Adakan Kegiatan karena Tak Punya Legal Standing
Pelarangan tersebut karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas FPI sudah habis dan hingga detik ini belum diberikan perpanjangan.
Menteri Koorndinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aktivitas yang selama ini dilakukan FPI telah meresahkan. Kegiatan mereka juga melanggar ketertiban dan keamanan.
“FPI melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menegaskan, FPI kerap melakukan sweeping dan aktivitas lainnya yang meresahkan masyarakat. Padahal sudah ada aparat keamanan yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat.
“Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, FPI tak lagi punya izin sebagai ormas. Hal itu karena FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Sebab, FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.
“Kepada aparat-aparat Pusat dan Daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” ungkapnya. (jpg)