Pandemi Covid-19 dan Kedaulatan Pangan

0
39

Oleh Muhamad Febri Ramdani (Sekretaris Cabang GMNI Bogor)

TAHUN 2020 akan segera segera berakhir, dimana tahun ini merupakan tahun yang penuh duka, akibat dari serangan Pandemi Covid-19, yang telah merenggut ribuan jiwa masyarakat Indonesia.

Sebagaimana data yang disajikan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 per tanggal 29 Desember 2020 Covid-19 ini telah merenggut nyawa sebanyak 21.452 jiwa meninggal, dengan total kasus positif sebanyak 719.000 jiwa.

Tidak hanya itu, tahun 2020 ini pun tengah menghantam banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sejumlah tenaga kerja Indonesia.

Per Desember 2020 sebanyak 9,7 juta tanaga kerja yang di PHK, pada sektor pariwisata sekitar 89% kunjungan pariwisata menurun, dan yang paling utama yaitu soal pangan, secara global produksi pangan di tahun 2020 menurun.

US Departement of Agriculture (USDA) memproyeksikan bahwa produksi pada global pada 2019-2020 menurun 0,4% s.d 0,5% di banding dengan produksi padi pada tahun 2018-2019, atau sekitar 2,1 juta ton lebih rendah dari tahun 2018-2019.

Hal ini mengharuskan bangsa Indonesia berdaulat secara pangan. Kedaulatan pangan yang dimaksud tentu harus berbanding lurus dengan kesejahteraan petani itu sendiri.

Menurut data survei dari 46 kabupaten sentra produksi padi yang dilakukan oleh Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) menyelaskan bahwa telah terjadi penurunan harga gabah ditingkat petani per November 2020 yaitu harga gabah ditingkat petani senilai 4.483/kg, dimana pada tahun 2019 mencapai 4.950/Kg.

Penurunan harga gabah ini dapat menjelaskan tingkat kesejahteraan petani padi di Indoneisa pada tahun 2020 menurun. Atas dasar kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan. Mampukah Indonesia berdaulat pangan pada tahun 2021 mendatang dengan tingkat kesejehteraan petani meningkat? dan bagaimana solusinya?

Pada tulisan ini, penulis ingin mengutip pernyataan Sri Mulyani selaku Mentri Ekonomi Kabinet Indonesia Maju, yang menjelaskan bahwa “Negara Maju itu bisa maju karena asset Negaranya dimaksimalkan, sementara di Indonesia asset Negara kita dibiarkan tidur”.

Aset Negara yang dimaksud salah satunya merupakan tanah produktif. Sementara beberapa pekan ini Mahfudz MD selaku Menko Polhukam menerangkan bahwa “berberapa group perusahan telah menguasai tanah Indonesia dengan mekanisme Hak Guna Usaha (HGU) sampai ribuan hektar”.

Diantara lahan HGU tersebut banyak diantaranya yang lahannya tertidur. Berdasarkan catatan Forest Watch Indonesia (FWI) hanya 2,8 juta hektare dari 4,3 juta hektare lahan HGU yang digunakan.

Meskipun menurut PP No 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, sebenarnya tanah terlantar tersebut bisa dikembalikan kepada Pemerintah, dengan begitu tanah tersebut dapat digunakan untuk program Reforma Agraria yang jelas-jelas mampu menstimulus peningkatan kesejahteraan petani, dan kedaulatan pangan Nasional.

Pada kesempatan ini penulis menawarkan beberapa strategi dan solusi kongkret agar Indonesia mampu berdaulat pangan dan mampu menungkatkan kesejahteraan petani, diantaranya:

Buka Data Penguasa Tanah HGU

Penguasaan lahan oleh individu/kelompok dengan luasan lahan yang melebihi kapasitas merupakan warisan kolonialisme. Dimana inividu/kelompok secara legal mampu menguasai tanah berjuta-juta hektare, dengan peruntukan yang sering kali tidak sesuai.

Kemudian banyak diantara para penguasan tanah tersebut memperoleh tanah dari hasil perampasan tanah adat, perampasan ruang hidup masyarakat, dan parahnya telah merusak tatanan ekosistem alam, ekologi hutan Indonesia, dan beragam permasalahan tambang yang jelas merusak kelestarian alam.

Dengan membuka data penguasaan lahan HGU ini, Negara dan masyarakat mampu mengidentifikasi secara terbuka aktor-aktornya, siapa menguasai apa, bagaimana cara memperolehnya, dan apa peruntukan tanah tersebut.

Identifikasi ini dilakukan paling tidak mampu menyelesaikan beberapa hal, seperti 1) Konflik perkebunan, pertambangan, dan sektor properti dengan masyarakat yang notabenenya petani gurem dengan lahan tidak lebih dari 0,3 hektare, dimana konflik-konflik tersebut notabenenya dilakukan oleh para pemilik modal dengan masyarakat kecil.

2) Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, karena banyak kasus dimana masyarakat menduduki suatu desa, namun ternyata desa tersebut diklaim oleh perusahaan sebagai tanah HGU perusahannya.

3) Keterbukaan data penguasaan lahan HGU pun dapat dipergunakan untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahan yang nakal, dalam hal ini izin HGU nya sudah expired (habis masa berlakunya) namun perusahaan masih dapat beroperasi.

4) Mengidentifikasi lahan-lahan HGU yang diterlantarkan oleh perusahaan pemilik izin. Keterbukaan penguasaan lahan HGU ini sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat yaitu UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana data HGU tidak termasuk data rahasia atau bisa dikecualikan untuk dibuka ke publik.

Meskipun keterbukaan penguasa lahan HGU ini sangat bermanfaat, penulis tidak yakin pemerintah mampu melakukan itu, mengingat banyak rentetan sejarah kelam masa lalu dimana pelaku sejarah kelam tersebut masih bersebaran di antara tataran pemerintahan bangsa ini.

Meski demikian penulis tetap berharap pada generasi selanjutnya, yaitu generasi yang tidak terlibat dalam masalah kelam sejarah bangsa ini sehingga mampu dengan tegas membuka data penguasa lahan HGU tersebut, dan dengan percaya diri berkomitmen untuk menuntaskan beban sejarah di masa lalu.

Restrukturisasi dan Redistribusi Penguasaan Lahan

Restrukturisasi penguasaan lahan merupakan pengaturan ulang struktur penguasaan lahan, dimana terjadi perombakan besar-besaran atas penguasaan lahan, sehingga tidak ada lagi konsentrasi penguasaan lahan secara besar-besaran.

Perombakan penguasaan lahan merupakan bagian terpenting untuk menata ulang aktor-aktor atau siapa-siapa yang menguasai lahan dan apa peruntukannya.

Sementara redistribusi penguasaan lahan merupakan pemberian tanah kepada masyarakat miskin yang memiliki lahan sempit atau para petani Landless atau petani yang tidak memiliki tanah dalam hal ini buruh tani.

Restrukturisasi dan redistribusi penguasaan lahan ini dilakukan agar tidak ada lagi ketimpangan penguasaan lahan di antara masyarakat, tidak ada lagi individu masyarakat yang menguasai lahan ribuan hektar sementara banyak masyarakat menguasai lahan hanya 0,3 hektare. Hal itu dikarenakan suatu petani mampu berdaulat atas tanah dan pertaniannya ketika individu mampu menggarap lahan minimal 2 hektare/individu.

Distribusi Akses Sarana Produksi dan Teknologi Pertanian

Kedaulatan pangan dapat berhasil hanya jika dilakukan dalam kerangka yang lebih luas, yakni menawarkan bukan hanya akses ke lahan, tetapi juga akses terhadap sarana produksi dan teknologi pertanian.

Wiradi yang merupakan Pakar Agraria Indonesi pernah menjelaskan bahwa dalam memproduksi lahan, petani perlu diiringi oleh faktor-faktor penunjangnya seperti akses permodalan kredit usaha rakyat, akses pelatihan pengolahan lahan pertanian, akses infrastruktur dan sarana produksi pertanian, akses alat mesin pertanian, serta akses pemasaran, agar petani dapat mandiri dalam pengelolahannya, dan dapat memperoleh hasil produksi yang maksimal, sehingga meningkatkan kesejahteraan petani.

Pemerintah harus hadir dan berkomimen untuk memenuhi semua itu. Pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap petani harus benar-benar dilakukan secara serius, karena dewasa ini pendistribusian Sarana produksi pertanian (Saprotan) tidaklah merata, dan transfer pengetahuan dan teknologi tidak dilakukan secara maksimal dan tidak tapat guna serta tidak tepat sasaran.

Tidak hanya itu, penguatan serikat atau organisasi petani pun harus diperkuat tidak hanya untuk memperoleh program bantuan pemerintah saja, melainkan untuk mengurusi petaninya itu sendiri guna menjadi petani yang mandiri dan dapat berdaulat ekonominya.

Berdasarkan ke tiga point kunci di atas, paling tidak kita dapat menyimpulkan bahwa, mewujudkan kedaulatan pangan merupakan kerja keras yang harus dilakukan secara bergotong-royong, dan komitmen tinggi, dan Indonesia sebagai Negara agraris tentu mampu mewujudkan ini.

Sudah saatnya bangsa ini terlepas dari ketergantungan pasokann pangan yang berbasis impor dan sudah seharusnya bangsa ini mengoptimalkan potensi pertaniannya dan benar-benar mengedepankan potensi lokal sebagai cara untuk mewujudkan kedaulatan pangan. (*)