SP3 Kasus Pesan Singkat Asusila Habib Rizieq Dicabut, FPI: Pengalihan Isu

0
38
FPI
Aziz Yanuar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
FPI
Aziz Yanuar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Aziz Yanuar, tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan tidak merasa khawatir terkait pencabutan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Rizieq Shihab.

Pencabutan SP3 kasus pesan singkat bernada asusila tersebut dipandang sebagai pengalihan isu.

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga kasus pada tingkat penyidikan itu bisa dilanjutkan.

“Biasa saja, berlawanan dengan rezim dalam upaya menegakan kebenaran dan keadilan menghadapi hal demikian biasa saja,” kata Aziz kepada JawaPos.com, Rabu (30/12/2020).

Aziz mengungkapkan, dibukanya kembali kasus pesan singkat bernada asusila Rizieq Shihab dengan Firza Husein disebut sebagai sebuah kepanikan. Karena Komnas HAM telah melakukan penyelidikan tewasnya enam laskar FPI akibat bentrok dengan anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampe Km 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada, ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” cetus Aziz.

Kendati demikian, Wakil Sekretaris Umum FPI ini menyatakan akan membahasnya untuk melakukan strategi atau langkah hukum terkait pencabutan SP3 Rizieq Shihab. “Nanti langkahnya akan kita bahas dengan prinsipal terlebih dahulu,” pungkas Aziz.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan Hakim mencabut SP3 kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Putusan praperdilan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarsih.

“Pada dasarnya benar isi putusannya kabul,” ujar Suharno, Selasa (29/12).

Suharno tak memungkiri, pencabutan SP3 itu untuk kembali melanjutkan perkara dugaan pesan singkat bernada asusila. “Iya (polisi bisa lanjutkan perkaranya),” ucap Suharno.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pesan singkat bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. “Kita tunggu semua, kita kan belum tahu ini ya,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, pihaknya menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Hal ini untuk mengetahui secara langsung bunyi putusan pencabutan SP3 terkait kasus dugaan pesan bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab.

“Nanti kita menunggu hasil dulu, ketikannya kita tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya. Tindak lanjut kedepan apa nanti kita sampaikan,” tandas Yusri. (jpg)