35 Anggota FPI Terlibat Terorisme, Aziz Yanuar: Itu Oknum

0
36
Personel TNI-Polri copot Spanduk FPI (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Personel TNI-Polri copot Spanduk FPI (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menegaskan, pernyataan pemerintah yang menyebut adanya pengurus atau anggota FPI yang turut serta bergabung dengan kelompok terorisme, dinilai tidak bisa digeneralisasi. Karena seorang tersebut merupakan oknum yang menyimpang.

“Itu oknum dan tidak dapat digeneralisir, yang jelas FPI menentang segala bentuk terorisme dan aksi teror,” kata Aziz dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).

Aziz lantas memberikan contoh terkait anggota partai politik yang juga melakukan korupsi. Dia menegaskan FPI pun tidak menentang segala bentuk aksi teror.

“Jika ada suatu partai banyak anggotanya terjerat kasus korupsi, apa kita dapat generalisir bahwa partai itu menjadikan korupsi jadi tujuannya?,” cetus Aziz.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme. Organisasi masyarakat itu juga telah dilarang melakukan aktivitas di Indonesia.

“Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme,” kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Eddy menyampaikan, dari 35 orang tersebut diantaranya 29 orang telah dijatuhi hukuman pidana. Bahkan juga tercatat ada 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya. “100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana,” pungkas Eddy. (jpg)