Ketua Komisi X Ingatkan Sekolah Agar Tak Terburu-buru Laksanakan PTM

0
38
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Umar Wirahadi/Jawa Pos)
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Umar Wirahadi/Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta agar sekolah tidak perlu terburu-buru dalam pembukaan sekolah yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang. Meskipun dia mendukung dilaksanakannya PTM, namun perlu dipastikan terlebih dulu terkait daftar periksa yang harus dipenuhi.

Dengan kesiapan yang matang, langkah untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang sehat dan aman pun bisa terlaksana. Apabila tergesa-gesa, khawatirnya hanya akan menimbulkan kegaduhan dalam praktek pembelajaran tatap muka (PTM).

“Sekolah tidak perlu buru-buru untuk memutuskan pelaksanaan PTM pada bulan Januari yang akan datang,” terang dia dalam Rakornas Pembukaan Sekolah Pada Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (30/11).

Tentu tidak mudah mengambil keputusan di situasi pandemi seperti sekarang ini. Namun, menurutnya langkah ini perlu diambil demi dunia pendidikan Indonesia.

“Tidak mudah untuk diputuskan, tapi kita harus terus bergerak. Terutama bagaimana kemampuan kita untuk mengadaptasikan dunia pendidikan kita di dalam masa pandemi Covid ini,” ucapnya.

Dalam konteks menjaga kualitas pendidikan, dia kembali mengingatkan agar semua pihak tidak perlu buru-buru dalam rangka memutuskan PTM. Kata dia, salah satu menunjukkan semangat mengajar di saat seperti ini adalah dengan memastikan semua kebutuhan dan penerapan terkait protokol kesehatan berjalan dengan baik.

“Kita ingin semua apa yang menjadi aspek yang perlu dipersiapkan ceklis. Kita tidak boleh buru-buru selama daftar ceklis belum terpenuhi, selama itu pula sekolah tidak perlu buru-buru untuk membuka pada bulan Januari yang akan datang,” ingatnya.

Sebagai informasi, sekolah perlu mempersiapkan ceklis atau daftar periksa yang diminta, antara lain ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, lalu memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang berpotensi menimbulkan penularan serta mendapatkan persetujuan orang tua atau wali. (jawapos)