Ketum Pemuda Muhammadiyah: Pembubaran FPI itu Wewenang Pemerintah

0
35
Muhammadiyah
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto.
Muhammadiyah
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah secara resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas di Indonesia. Bahkan, Menko polhukam Mahfud MD meminta aparat menghentikan aktivitas dan melarang beredarnya atribut FPI di seluruh penjuru Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyatakan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya. Sekaligus sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” kata Sunanto dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (30/12/2020).

Meskipun begitu, aktivis yang biasa disapa Cak Nanto itu meminta agar langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena sebagaimana diatur dalam UU Ormas,” pungkasnya. (jpg)