Komisi X DPR: Anggaran Pendidikan Harus Dipakai Semua untuk Pendidikan

0
43
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Umar Wirahadi/Jawa Pos)
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Umar Wirahadi/Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggaran pendidikan diberikan alokasi 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pada 2020, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020, anggaran pendidikan sebesar Rp 547,8 triliun.

Diproyeksikan, pada 2021 anggaran pendidikan sebesar Rp 550 triliun. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pun menuturkan agar anggaran tersebut benar betul digunakan untuk kepentingan pendidikan. ’’Kami ingin anggaran 20 persen pendidikan sepenuhnya didedikasikan untuk fungsi pendidikan,” terang dia dalam webinar Refleksi Pendidikan Akhir Tahun di Masa Pandemi, Kamis (31/12).

Ia juga mengungkapkan, dari total anggaran yang disediakan, pemakaian untuk pendidikan kurang dari Rp 250 triliun. Hal itu lah yang membuat permasalahan dunia pendidikan tidak pernah selesai.

’’Karena itu isu terkait dengan sarana prasarana, kualitas, mutu, kesejahteraan gak pernah selesai, karena memang 20 persen anggaran pendidikan kita belum sepenuhnya untuk fungsi pendidikan,’’ ucap dia.

Pemanfaatan lain yang tidak berhubungan denga pendidikan adalah seperti untuk anggaran dana desa. Oleh karenanya, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2003 yang akan dilakukan pada 2021 diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk penggunaan anggaran tersebut.

’’Dalam revisi undang-undang ini, tidak boleh lagi ada diskriminasi sekolah negeri dan swasta. Tidak boleh lagi ada diskriminasi perguruan tinggi negeri dan swasta. Semoga regulasi itu bisa kita masukkan dalam revisi undang-undang Sisdiknas kita,’’ tutur Huda. (jawapos)