JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang dilakukan pada Selasa (7/1). Lembaga antirasuah baru saja menetapkan enam orang tersangka terkait proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sifoarjo Saiful Ilah pun kini resmi menjadi tersangka dalam kasus itu. KPK juga turut mengamankan uang senilai Rp 1,8 miliar dalam operasi senyap tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, mulanya lembaga antirasuah menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Setelah memastikan informasi tersebut, KPK menduga telah terjadi serah terima uang terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten itu.
“KPK mengamankan tiga orang dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur Totok Sumedi, dan IWN di parkiran Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo pada Selasa (7/1) pukul 18.18 WIB. KPK turut mengamankan uang Rp 259 juta,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Tak cukup berhenti sampai disitu, KPK kemudian mengamankan Bupati Saiful Ilah dan ajudannya Budiman di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang senilai Rp 350 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
Kemudian, tim satgas penindakan KPK bergerak ke rumah Sunarti Setyaningsih, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo di kediaman pribadinya pada pukul 18.36 WIB, KPK pun mengamankan uang sebesar Rp 225 juta.
Kemudian, pukul 18.45 WIB Tim satgas penindakan, melanjutkan operasinya untuk menemui Novianto yang merupakan Kepala Sub Bagian Protokol. Ia datang ke Pendopo setelah dihubungi KPK.
Selanjutnya pada pukul 19.18 WIB, lembaga antirasuah pun mengamankan Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo di rumah pribadinya. KPK kemudian mengamankan uang ratusan juta dari tangan Judi.
“Dari Judi, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229.300.000,” ucap Alex.
Setelah itu, komisi antirasuah mengamankan dua staf Ibnu Ghoppur di kantornya, yakni Siti Nur Findiyah dan Suparni pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan Suparni, KPK kemudian mengamankan uang senilai Rp 750 juta yang tersimpan di dalam ransel hitam.
Terakhir, KPK mengamankan Sanadjihitu Sangadji yang merupakan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, di rumah pribadinya pada 00.25 WIB. Kemudian 10 orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta, dan tiba pada sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini,” jelas Alex.
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (7/1) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, KPK setidak mengamankan 11 orang. Enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap diantaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan dari unsur swasta.
Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumed disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jwp)