Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil di Depok Didenda Rp2 Juta

0
437
Ilustrasi
Ilustrasi

DEPOK–RADAR BOGOR, Warga yang memiliki mobil tetapi tidak memiliki garasi, siap-siap untuk kena denda Rp 2 juta. Tetapi, itu berlaku jika warga memarkirkan mobilnya di depan ruamhnya. Peraturan tersebut sesuai dengan yang tercantum, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan.

Perda itu sudah disahkan oleh DPRD Kota Depok pada, Rabu (8/1/2020). Sebelumnya dalam rancangan Perda disebutkan warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi wajib memiliki garasi mobil dan jika memiliki mobil tidak memiliki garansi dikenakan denda Rp 20 juta. Namun hasilnya, DPRD menjatuhkan putusan denda hanya Rp 2 juta.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok Sri Utami menegaskan, Perda pengelolaan perhubungan sudah disahkan dan isinya ada yang membahas tentang pengaturan garasi mobil pribadi.

“Pembentukan perda ini mengatur tentang pengelolaan perhubungan secara menyeluruh tidak hanya mengatur masalah garasi saja, ” kata Sri Utami.

Lalu Sri Utami meluruskan, sanksi denda Rp 20 juta untuk tidak memiliki garansi mobil tapi mempunyai kendaraan mobil itu tidak benar. Sesuai pembahasan di BPPD DPRD dan Dishub Depok dendanya hanya Rp 2 juta.

“Sanksi untuk pelanggaran ini juga bertahap mulai dari peringatan tertulis, sanksi administratif dan terakhir dengan denda maksimal sebesar Rp 2 juta, bukan Rp 20 juta, ” jelas Sri Utami.

Sri Utami menjelaskan, aturan tentang wajib garasi mobil bagi pemilik kendaraan adalah untuk menyikapi pertumbuhan kendaraan di Depok yang tinggi.

Dimana sebagian masyarakat ada yang menyimpan kendaraannya di fasos dan fasum seperti di pelataran masjid, taman, sarana olah raga dan tepi jalan.

“Aturan penguasaan garasi baik memiliki maupun sewa juga diterapkan di negara maju seperti di Jepang, dan lainya. (rd/net)